
TIM kuasa hukum Roy Suryo menuding penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelundupan pasal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Tudingan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7), saat agenda pembacaan replik atas jawaban Termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut laporan polisi yang dibuat oleh Joko Widodo pada 30 April 2025 pada dasarnya memuat dugaan pencemaran nama baik akibat penyebaran informasi mengenai ijazah melalui media sosial. Namun, mereka menilai penyidik justru memasukkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”.
“Terdapat ‘penyelundupan pasal pemidanaan’ yakni Termohon t(penyidik) elah menyelundupkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang senyatanya unsur deliknya tidak sesuai dengan narasi uraian peristiwa,” ujar replik kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo berpendapat, Pasal 32 ayat (1) UU ITE pada dasarnya ditujukan untuk melindungi integritas, kerahasiaan, dan keaslian informasi atau dokumen elektronik dari tindakan seperti mengubah, mengurangi, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
Sementara itu, berdasarkan narasi laporan polisi, perkara yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan unggahan potongan video maupun dokumen yang disertai tuduhan terhadap ijazah Joko Widodo.
Menurut mereka, tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan, bukan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perubahan atau perusakan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.
“Bahwa perbuatan mengunggah potongan video atau foto dokumen yang disertai tuduhan palsu (fitnah) di media sosial lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan bukan interferensi data maksud dan tujuan dari penerapan dari Pasal 32 – UU ITE,” lanjut replik dari kuasa hukum.
Atas dasar itu, kuasa hukum Roy Suryo menilai sejak tahap awal pelaporan, belum terdapat bukti yang memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka berpendapat penyidik menerapkan pasal tersebut melalui analogi, padahal hal itu dilarang dalam hukum pidana.
Dalam replik disebutkan, penggunaan analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP baru yang menyatakan bahwa penetapan tindak pidana tidak boleh menggunakan analogi.
Selain mempersoalkan penerapan pasal, tim kuasa hukum juga menilai penyidik hanya menekankan banyaknya alat bukti yang dimiliki tanpa menjelaskan kualitasnya.
Mereka menegaskan bahwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, alat bukti seharusnya mampu menunjukkan adanya aktivitas terhadap dokumen elektronik, seperti akses tanpa hak, perubahan data, jejak digital, hingga hasil audit forensik digital yang membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut. Karena itu, kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim tunggal praperadilan menguji tidak hanya jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, tetapi juga kesesuaiannya dengan unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
