BEEF CATTLE — Jakarta – Gugatan perdata mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti diputuskan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, menyatakan, pihaknya merasa kecewa dengan dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr itu.
Dia mengklaim, majelis hakim PN Bogor terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, lantaran ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa,” kata Army saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Dia mengungkapkan, ketidakhadiran kliennya, karena sedang sakit dan harus menjalani pengobatan.
“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ungkap Army.
Atas putusan tersebut, dia menegaskan, pihaknya membuka untuk mencoba langkah hukum lain, termasuk gugatan baru terhadap tergugat yang sama.
“Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” jelas Army.
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa ke PN Bogor
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Army Mulyanto, tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina.
“Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army ditemui di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor.
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Rossa Purbo Bekti tinggal di Kota Bogor. “Sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.
Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
Merasa Diintimidasi
“Penggugat atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, Bapak Rossa Purbo Bekti. Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan,” ujarnya.
Menurutnya, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. “Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan,” lanjut Army.
Menurutnya, Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.
“Penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio juga bilang bahwa ‘kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,’ dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto,” katanya.
“Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio,” lanjut Army.