BEEF CATTLE — Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dua pekan ini dihebohkan oleh tingkah polah sejumlah pejabat yang memicu keprihatinan. Terbaru, seorang anggota DPRD Kudus ditangkap lantaran diduga terlibat perjudian.
Anggota DPRD Kudus yang berinisial S ini, diringkus polisi bersama empat pelaku perjudian di sebuah rumah di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Lima pelaku ini disergap polisi di depan meja judi pada Minggu (20/7/2025) pukul 00.30 WIB.
Ironisnya lagi, penggrebekan arena judi ini tak jauh dari kediaman S yang juga menjabat sebagai ketua partai politik di Kudus. Saat digrebek, kelima pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu domino.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo pun membenarkan adanya penangkapan seorang anggota DPRD Kudus berinisial S. Pelaku diduga terlibat praktik perjudian.
Menurut Heru, pelaku S bersama empat orang lainnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bangunan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Benar, kami mengamankan lima orang dalam penggerebekan arena perjudian. Salah satunya adalah anggota dewan berinisial S yang diduga ikut bermain,” ujar Kapolres Heru yang dikonfirmasi wartawan pada Minggu (20/7/2025).
Dari lokasi arena judi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.025.000 dan kartu domino. Penyergapan arena judi ini setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka.
“Kami menerima aduan masyarakat bahwa di wilayah itu sering dilakukan judi. Padahal Kudus merupakan wilayah religi yang seharusnya tidak terjadi perjudian secara terang-terangan,” tukas Kapolres Heru.
Polisi telah menangkap kelima orang pelaku perjudian. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus.
Sementara itu, bangunan yang berada di Desa Karangrowo ini diduga sudah lama menjadi lokasi perjudian yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, perjudian dilakukan di sebuah bangunan sekilas mirip pos ronda di tepi jalan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, S konon sempat mencoba kabur dari sergapan polisi. Bahkan saat diinterogasi polisi, S sengaja menutupi identitas aslinya dan mengaku sebagai seorang kuli gabah.
2 ASN Kudus Mabuk dan Adu Jotos di Karaoke
Dua pekan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kudus memutuskan dua pejabat ASN Kudus yang baku hantam di tempat karaoke terbukti melanggar disiplin. Keduanya mengakui perbuatannya saat pemeriksaan di hadapan Inspektorat.
Satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus berinisial E akhirnya mengakui dirinya terlibat baku hantam di sebuah tempat karaoke saat jam dinas.
E dan H, sama-sama mengakui telah berada di lokasi hiburan tersebut pada jam kerja. Namun, hanya E yang terbukti melakukan pemukulan terhadap pihak lain, sementara H justru berusaha meredam pertikaian.
Meski demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengatakan bahwa bukti kuat berupa rekaman CCTV memperlihatkan kehadiran keduanya di tempat karaoke pada Selasa (8/7/2025) pukul 14.13 WIB.
“Dari bukti rekaman CCTV yang kami terima, kedua ASN tersebut tertangkap kamera berada di lokasi hiburan pada jam kerja,” ujar Eko, Rabu (16/7/2025).
Selain terbukti tidak menjalankan tugas pada jam dinas, E juga mengakui secara langsung bahwa dirinya telah memukul korban berinisial D saat berada di tempat karaoke tersebut.
“Saat pemeriksaan, E menyampaikan secara jujur bahwa ia memang melakukan tindakan pemukulan,” jelas Eko.
Dalam proses pendalaman kasus ini, Inspektorat juga menerima informasi adanya aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Namun, isu bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh perebutan pemandu lagu tidak terbukti secara valid.